Bidik Investigasi Nasional

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.bidikinvestigasinasional.com, selamat membaca semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan dapat mengedukasi masyarakat, Salam Satu Pena”

Pokir DPR Tahun 2024 di Duga Paksa Tayang 60 Kegiatan Normalisasi Parit SeKabupaten Rohil Sehingga Asal Jadi ‎

.             Fhoto illustrasi Pokir DPRD

Bidik Investigasi Nasional.com - Riau

‎Rokan Hilir -- Oknum DPR kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga paksa tayang pada 35 item Proyek Normalisasi Parit Perkebunan se- Kabupatem Rokan Hilir, dimana waktu pengerjaan 15 hari kalender setelah penandanganan kontrak dan tayang. Diduga Oknum DPR Kabupaten Rokan Hilir Bermain Mata untuk memuluskan paket pekerjaan tersebut.

‎Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai Lembaga Social Control, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyaralat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) berpartisipasi dengan ikut melakukan monitoring serta pemantauan, terkait penggunaan Keuangan Negara di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, salah satu kegiatannya yakni Proyek Normalisasi Parit Perkebunan di-Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis(21/08/2025).

‎DPW LSM INAKOR Provinsi Riau, terlibat langsung memantau ke lapangan terkait kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) APBD-P T.A 2024 di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir, pada proyek Normalisasi Parit Perkebunan se- Kabupatem Rokan Hilir. Dari hasil pantauan, diduga telah terjadi paksa tayang dengan batas waktu kerja 15 Hari Kalender.

‎Ketua DPW INAKOR Provinsi Riau, Unandra M. Saleh mengatakan bahwa berdasarkan dokumen lelang yang didapat, bahwa kegiatan Pokir yakni 60 item Proyek Normalisasi Parit Perkebunan se - Kabupatem Rokan Hilir. Setelah ditelusuri, diduga ada sejumlah kejanggalan pada proses kegiatan tersebut, seperti paksa tayang kegiatan di beberapa paket pekerjaan normalisasi parit perkebunan, setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kontrak.

‎"Di dalam dokumen Bill of Quantity tertera dalam satu ruas pekerjaan memiliki rata-rata volume 7.800 an Meter Kubik.

‎Jika berdasarkan analisa pada dokumen Bill of Quantity tersebut kemampuan peralatan excavator dalam satu hari kerja selama 7 - 8 jam sekitar 440 M³/ Hari.

‎Jika sejumlah volume capaian pekerjaan berbanding terhadap kemampuan peralatan berarti pekerjaan tersebut harus dilakukan lembur. Di mana kemampuan peralatan untuk melakukan lembur itu sangat tidak mungkin. Jadi dasar inilah yang membuktikan bahwa Oknum DPRD Rokan hilir terkesan paksa tayang untuk dilaksanakannya pekerjaan ini sehingga terkesan asal jadi, " ujar Unandra.

" Saya dalam waktu dekat akan membuat laporan dugaan ke BPK agar diaudit kembali diproses dan apabila nanti nya ada temuan sesuai dugaan saya,maka saya berharap laporan saya menjadi Atensi dan serius untuk di tidaklanjuti juga diberi efek jera sesuai pasal dan undang undang berlaku,harap Unandra.

‎kami selaku Redaksi Media Bidik Investigasi Nasional.Com memberi dan menunggu hak jawab oleh Oknum DPRD Rokan hilir yang menjabat pada tahun 2024 sesuai undang undang Dewan Pers dan kode etik Jurnalis(Red)

Posting Komentar

0 Komentar