Bidik Investigasi Nasional.com - Riau
RIAU – diduga Alih fungsi hutan terjadi di beberapa Wilayah Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, di Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil dan di beberapa Kecamatan Lain nya sekitaran Wilayah Hukum Provinsi Riau.
Pasalnya, sejumlah oknum mengatas namakan kelompok tani atau ini dan itu semua nya diduga melakukan aktivitas ilegal dengan membabat hutan konservasi untuk dijadikan kebun kelapa sawit .
Sebagian Warga masyarakat pun sangat mengeluhkan akan adanya aktivitas Ilegal tersebut, merubah hutan konservasi menjadi kebun kelapa sawit.
Alih fungsi hutan konservasi menjadi kebun kelapa sawit, menurut masyarakat yang mengerti dan paham tentunya akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, seperti banjir dan tanah longsor akibat hutan yang terus-menerus dibabat.
Keluhan masyarakat juga sampai ke Unandra M.Saleh selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Provinsi Riau lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indepen Nasionalis Anti Korupsi(INAKOR)
Unandra M.Saleh Ketua DPW LSM Inakor mengatakan bahwa alih fungsi hutan konservasi 'untuk dijadikan kebun kelapa sawit merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.
“Pengrusakan lingkungan, ekosistem hutan, dan itu tidak dibenarkan, melakukan alih fungsi hutan konservasi untuk dijadikan kebun kelapa sawit, pihak aparat penegak hukum seharusnya dengan cepat merespon keluhan masyarakat,” kata Unandra
Hutan Konservasi yang dibabat menggunakan alat berat, disorot oleh LSM-INAKOR
Menurutnya, tindakan pengrusakan hutan adalah Pelanggaran hukum kehutanan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 adalah Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan kawasan hutan dan mengatasi masalah tata kelola hutan yang dinilai belum optimal, termasuk aktivitas ilegal di dalamnya. itu sudah diatur dalam undang-undang, bagi para pelaku pengrusakan hutan dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda.
Ia pun menyoroti lemahnya pihak dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan untuk melindungi hutan konservasi.
“Rusaknya lingkungan dan ekosistem hutan dapat mengancam nyawa banyak orang, apabila hutan telah beralih fungsi, maka potensi berbagai bencana akan mengancam warga, ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujar Unandra.
Dijelaskan Unandra,bahwa tindakan membuka lahan dengan wilayah yang cukup luas bisa dikatakan dilakukan oleh para mafia hutan, tanpa mengindahkan dan memperhatikan dampak buruknya di masa depan,dan Unandra dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat laporan resmi ke APH ,Tim Satgas dan Dirjen Gakkum KLHK agar ditindak tegas Oknum Oknum yang diduga merusak lingkungan juga merusak hutan ,Cetus nya.
“LSM-INAKOR dengan tegas meminta agar APH dan Dirjen Gakkum KLHK juga Tim Satgas nya dapat segera turun melakukan observasi dan menindaklanjuti keluhan warga , melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan pengrusakan hutan konservasi, dengan menangkap dan menghukum sesuai undang-undang yang berlaku, jangan biarkan hutan konservasi terus dibabat dan akan berdampak buruk bagi ekosistem lingkungan kedepannya,” tegas Unandra M.Saleh (Redaksi)
0 Komentar