Bidik Investigasi Nasional.com - Riau
Rokan Hilir, Riau – Rabu 21 Agustus 2025 – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigasi Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia (Inakor) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, hari ini menyampaikan kecaman keras terkait aktivitas penggarapan lahan yang diduga ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Ketua LSM Inakor DPW Riau, aktivitas penggarapan lahan ini tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang. "Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan penggarapan lahan di kawasan HPK yang dilakukan tanpa izin. Ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan," ujarnya.
LSM Inakor DPW Riau menyoroti bahwa penggarapan lahan ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk hilangnya habitat satwa liar, erosi tanah, dan potensi banjir. Selain itu, tindakan ini juga merugikan negara karena tidak ada kontribusi pendapatan dari sektor perizinan.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku penggarapan lahan ilegal ini. Jangan biarkan Oknum Pengusaha merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," tegasnya.
LSM Inakor DPW Riau juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan dan lahan, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran Peraturan mengenai tata kawasan hutan, termasuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPK), diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Kehutanan. Tahun 2025, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi sorotan karena bertujuan menertibkan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal, termasuk untuk perkebunan yang tidak sesuai peraturan.
"Pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan," tambahnya.
LSM Inakor DPW Riau berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa Oknum pelaku penggarapan lahan ilegal ini dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,Cetusnya(Red)
0 Komentar