Bidik Investigasi Nasional

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.bidikinvestigasinasional.com, selamat membaca semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan dapat mengedukasi masyarakat, Salam Satu Pena”

Kemana APH !!! SPBU 14.283109 Diduga Kebal Hukum : Aktivitas Mafia Bebas Melenggang

Bidik Investigasi Nasional.Com

Pekanbaru, Riau 


Usai diviralkan di media online atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus mengisi tangki kendaraan secara berulang - ulang (langsir), SPBU 14.283109 Pangkalan Kerinci, Kab Pelalawan, diduga masih saja melayani pengisian BBM bersubsidi kepada truk-truk pelangsir. Hal tersebut diketahui saat Tim Awak Media kembali melakukan investigasi, pada Rabu (07/05/2025).

Operator SPBU diduga tak punya beban saat melayani pengisian BBM bersubsidi kepada truk-truk yang acap kali disebut sebagai pelangsir dari SPBU ke tempat gudang penimbunan BBM bersubsidi. 

Hal ini sebelumnya pernah menjadi sorotan masyarakat dan telah dipublikasikan di beberapa media online. Tapi, tampaknya Pengelola SPBU yang lokasinya dekat Kantor Polres Pelalawan tak bergeming, merasa aktifitas yang dilakukan di SPBU tersebut meskipun diduga melanggar hukum dan aturan yang ada, tetap saja tidak perduli.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahguaan BBM bersubsidi di SPBU 14.283108 sempat viral.

Alih-alih mendapat tindakan, saat media online anugrahpost.com menerbitkan hasil temuan investigasi terkait dugaan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, malah dibalas dengan pemberitaan yang diduga menyudutkan media anugrahpost.com.

Menurut Pemimpin Redaksi Anugrahpost.com, Syafri Nasution, pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 14.2836109 telah melalui mekanisme yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Hasil investigasi kita di SPBU 14.2836109 telah dikonfirmasi kepada pihak SPBU melalui telepon seluler. Ada beberapa hal yang kita konfirmasi, tetapi tidak satupun dijawab. Malah pihak SPBU mempertanyakan identitas Saya," ucap Nasution dalam release yang diterima media ini, pada Minggu (04/05/2015).

Dijelaskan Nasution, bahwa hak jawab telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat 2 dan 3, serta Pasal 18 ayat 2. Pada pasal 1 angka 11 mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi, serta pasal 18 ayat 2 menetapkan sanksi pidana denda Rp. 500.000.000 untuk pers yang tidak melayani hak jawab.

Jadi, lanjut Nasution, media anugrahpost.com memberi ruang hak jawab atas apa yang telah diberitakan. 

"Bila pemberitaan kita merugikan nama baik seseorang atau sekelompok orang, silahkan beri hak jawab ke redaksi kita, bukan ke media lain. Itu yang harus dipahami," ujar Nasution.

Diungkapkannya, beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Rabu (30/04/2025), saat Ia dan Tim dalam perjalanan dari Sorek ke Pekanbaru melihat antrian truk di SPBU 14.2836109. Terlihat beberapa truk mengisi BBM Bersubsidi jenis Solar dengan cara berulang-ulang (melangsir).

Menurut Nasution, modus pelangsiran ini sebagai upaya menutupi perhatian publik. Lalu truk-truk tersebut kembali ke SPBU untuk mengisi tangki kembali, dimana sebelumnya tangki yang telah diisi BBM bersubsidi dipindahkan ke dalam suatu wadah. Kemudian, setelah banyak, diangkut dan dijual ke pabrik-pabrik dengan harga di atas harga subsidi.

Sementara itu, saat diminta tanggapannya melalui sambungan panggilan WhatsApp, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean mengatakan, bahwa Mafia BBM bersubsidi meraup keuntungan karena telah bekerja dengan Oknum Petugas SPBU dan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Ini bukan rahasia umum lagi.

Terkhusus Kab. Pelalawan, kata Rahmad, para "pemain" BBM bersubsidi atau yang sering disebut Mafia BMM bersubsidi sangat leluasa melakukan aktifitasnya. Seolah tak ada  tindakan hukum yang dapat menjerat. Padahal, Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K, saat baru menjabat berkomitmen akan memberantas segala mafia yang ada di wilayah hukum Pores Pelalawan.

"Acap kali diberitakan beberapa SPBU yang ada di Pelalawan melakukan transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi, tapi tetap saja berjalan. Wujudkanlah komitmen Pak Kapolres, memberantas mafia BBM bersubsidi. Apalagi SPBU yang dekat Kantor Polres diduga melayani pembelian BBM bersubsidi dengan cara melangsir ," tutur Rahmad, Selasa (06/05/2025) siang.

Rahmad juga mengingatkan, APH jangan pakai trik-trik lama. Melakukan tindakan setelah ramai diberitakan, sesudahnya beroperasi kembali.

Ia berharap, Kapolres Pelalawan benar-benar serius memberantas para Mafia di wilayah hukum Polres Pelalawan, salah satunya Mafia BBM bersubsidi.

Dikonfirmasi atau diminta tanggapan/jawabannya oleh Awak Media ini, Humas SPBU 14.2836109, Khairuddin (biasa disapa Udin), tidak menjawab.

Padahal, ada 5 pertanyaan yang diajukan melalui pesan chat WhatsApp pada Senin (05/05/2025). Akan tetapi hanya 1 pertanyaan terkait permintaan identitas wartawan yang dijawab melalui panggilan telepon WhatsApp.

"Mksudnya apa" tulis Khairuddin membalas pesan chat WhatsApp Awak Media, Senin (05/05/2025).

"Mohon maaf pak, silahkan bapak menjawab peetanyaan kami saja. Dan kalaupun bapak tidak bersedia menjawab itu juga hak bapak. Tksh," balas Wartawan yang melakukan konfirmasi.

Hingga berita ini ditayangkan, beberapa pertanyaan kebenaran atas pemberitaan yang memuat SPBU 14.2836109 melayani  pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu dengan cara melangsir, bagaimana mekanisme pengawasan internal SPBU dalam mencegaj praktik penyalahgunaan BBM berubsidi, tak dapat dijawab Khairuddin.

Begitu juga saat ditanya apakah pihak SPBU pernah menerima lappran, teguran atau peringatan terkait aktifitas pelangsiran, serta dipertanyakan apakah Ia (Khairuddin-red) menjadi Humas/Pengawas  di beberapa SPBU wilayah Pangkalan Kerinci, itu pun tidak dijawab. 

Dikutip laman resmi Pertamina, Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, sanksi yang diberikan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang. Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tangki modifikasi.

Sanksi yang diberikan kepada SPBU itu berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT. Selain itu,, di SPBU tersebut juga dipasang spanduk SPBU dalam masa pembinaan. 

Sanksi lainnya, SPBU curang itu harus membayar selisih harga subsidi dengan non-subsidi sebesar 200 liter dan mewajibkan Pengusaha SPBU untuk melakukan renovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina.

"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan," kata Umar.

Disebutkan, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar.

"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar hanya 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari," ujar Umar. (Tim).

Posting Komentar

0 Komentar