Bidik Investigasi Nasional

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.bidikinvestigasinasional.com, selamat membaca semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan dapat mengedukasi masyarakat, Salam Satu Pena”

Oknum Manager SPBU Lipat Kain Arogan Saat Dikonfirmasi Ulang Terkait Dugaan Timbunan BBM Jenis Solar : Mengatakan Banyak Wartawan Telah Dibantu


Bidik Investigasi Nasional.Com

Kampar- Riau


Terkait pemberitaan beberapa media online yang telah viral,tentang dugaan Timbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Bersubsidi jenis Solar yang ditemukan oleh sumber media ini di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang diduga ada keterlibatan Oknum Manager Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor : 13.284.626.

Ketika dikonfirmasi awak media  pada Kamis 24 April 2025 Manager SPBU Lipat Kain,Ekar Dinasmi menyangkal atas keterlibatan dirinya terkait timbunan BBM disebuah musholla kosong.

" Saya tidak ada keterlibatan persoalan dugaan yang telah diberitakan rekan rekan media dan saya juga akan menghentikan bantuan kepada wartawan yang selama ini saya bantu mendatangi SPBU tempat saya bekerja ," Ucap Ekar Dinasmi selaku manager SPBU ketika menjelaskan dengan nada tinggi dan arogan seakan menantang silahkan mau ditulis untuk diberitakan di media .

Ekar menambahkan ," Dirinya akan berhenti membantu wartawan yang telah dibantunya selama ini,ketika dijelaskan wartawan  tidak ada kaitan dan tidak ada hubungan dengan pemberitaan yang telah viral,namun Ekar menjawab dengan lantang,Jelas ada kaitannya,karena pemberitaan dugaan Timbunan BBM yang telah viral dibeberapa link media online ," Cetus Ekar 

Untuk diketahui persoalan penyelewengan penyaluran BBM Bersubsidi telah bertentangan dengan : 

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media ini akan melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan juga pihak yang terkait serta Berkompenten dalam Pendistribusian BBM Bersubsidi,guna terungkapnya mafia BBM ( TIM )








Posting Komentar

0 Komentar