Bidik Investigasi Nasional

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.bidikinvestigasinasional.com, selamat membaca semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan dapat mengedukasi masyarakat, Salam Satu Pena”

Ketua LSM DPW INAKOR Riau : Desak Polda Riau Turun dan Proses Penyalahgunaan Serta Penyimpangan BBM Bersubsidi



Bidik Investigasi Nasional.Com

Kampar-Riau


Menyikapi pemberitaan di beberapa Media Online yang telah viral di Pekanbaru Riau,Unandra M Saleh selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi ( LSM - INAKOR ) Unandra M Saleh meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polda Riau untuk segera menurunkan tim khusus dalam memantau giat penyaluran BBM Bersubsidi di desa lipat kain selatan kecamatan kampar kiri Kabupaten Kampar Riau," Ucap Unandra menyikapi pemberitaan dugaan penimbunan BBM Bersubsidi yang telah Viral pada Rabu 23 April 2025.

Menurut Unandra,persoalan dugaan yang melibatkan salah satu oknum manager SPBU desa lipat kain selatan jika terbukti nanti ,perlu juga dilakukan pemeriksaan dan jika perlu kuota masukan BBM yang di distribusikan selama ini di SPBU Nomor : 13.284.626 perlu di kaji ulang agar tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan ,masalah ini dinilai sangat serius dan perlu ditindak tegas sesuai Undang Undang yang berlaku ," . Tegas Unandra .

Ditambah lagi ketika awak media mengkonfirmasikan dugaan keterlibatan oknum manager SPBU tersebut,dan seketika sejam kemudian setelah dikonfirmasi,manager itu mengirim dokumen foto kepada salah satu wartawan sebagai pemberitahuan bahwa dugaan lokasi timbunan BBM itu saat di datangi dirinya dan polisi dilokasi tersebut tidak ditemukan adanya timbunan BBM,sungguh sesuatu yang janggal dan penuh tanda tanya,ada apa gerangan manager seketika mengajak anggota polisi seakan melakukan kroscek kelokasi jika tidak ada kepentingan,hal ini jelas dugaan mulai semakin terang ,". Tambah Unandra.

Unandra menilai hal ini sangat bertentangan dengan : Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( TIM )

Posting Komentar

0 Komentar