Bidik Investigasi Nasional

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.bidikinvestigasinasional.com, selamat membaca semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan dapat mengedukasi masyarakat, Salam Satu Pena”

Diminta APH Tangkap dan Amankan : Excavator Milik WL Mulai Semakin Nekat Lakukan Aktivitas Dilokasi KM 21 Tambang Emas Ilegal Ketapang


Bidik Investigasi Nasional.Com

Ketapang -Kalbar 


Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat seperti excavator masih marak di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,salah satunya seperti yang ditemukan awak media di sekitar wilayah Hutan Desa Wana Gambut Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dilokasi KM 21,pada Minggu 15 Desember 2024.

Lokasi PETI ini diperkirakan hanya berjarak sekira 20 lebih kilo meter ( KM ) dari Kota Ketapang, Akses masuk ke dalam lokasi PETI dari jalan Pelang- Tumbang Titi hanya beberapa menit saja. Bahkan untuk mencapai lokasi bisa menggunakan kendaraan roda dua hingga roda empat.

Terlihat lokasi yang digarap PETI sangat gersang banyak gundukan tanah dan menjadi seperti danau-danau besar. Kerusakan lingkungan sangat parah akibat aktifitas PETI tersebut yang diperkirakan puluhan hingga ratusan hektare.

Saat Media Bidik Investigasi Nasional  ke lokasi ini, masih ada beberapa unit alat berat jenis excavator merk Sany H 002  yang beraktivitas dan bagan-bagan pekerja PETI.

"PETI ada juga di Lubok Toman atau kilo meter 26, banyak excavator juga di sana," ungkap seorang warga kecamatan MHS yang tidak mau di sebut kan nama nya.

Saat media ini kelokasi untuk melihat langsung aktivitas di KM 21 terlihat jelas pemilik dan perental excavator ini sedang santay nya beraktivitas menggarap hutan untuk kepentingan pribadi dalam meraih emas di lokasi hutan gambut hingga berdampak pada kerusakan ekosistem dan mencemari lingkungan .

Tanpa rasa takut dan khawatir sipelaku Tambang emas ilegal ini seperti sudah kebal hukum dan tidak ada rasa khawatir lagi sama Aparat Penegak Hukum ( APH ).

Terhadap maraknya PETI di Kecamatan MHS tersebut, Bidik Investigasi Nasional meminta tanggapan kepada Kepolisian Resort (Polres) Ketapang dan Polda Kalimantan Barat, dan KLHK  agar segera menindak lanjuti atas kerusakan hutan yg di sebab kan oleh penambang liar (PETI) 

bersambung":


Penulis:indramahyuni



Posting Komentar

0 Komentar