Bidik Investigasi Nasional

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.bidikinvestigasinasional.com, selamat membaca semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan dapat mengedukasi masyarakat, Salam Satu Pena”

Diduga Seorang Pemuda Oknum Koprasi Amxxxx Pinjaman Uang Bagian Survey Ingin Mengakali Calon Konsumen dan Mengangkangi UU OJK


                             Foto Oknum

Bidik Investigasi Nasional.Com-Riau
 

Rohil-salah satu Koperasi Amxxxx pinjaman uang menggunakan kelompok mengecewakan calon peminjam dengan cara yang diduga ingin mencurangi dan mengakali calon peminjam ibu rumah tangga yang enggan menyebutkan nama nya dan tinggal di Jalan  Pernigaan Ujung Kelurahan Bagan Hulu, Senin Sore 09-12-2024.

Ibu calon konsumen Mengajukan Pinjaman melalui  Wakil Ketua Kelompok Sxxxxxx Warga Kelurahan  Bagan Hulu, di Ketuai oleh Vxxxx Bagan Hulu,jelas Ibu calon peminjam  saat di konfirmasi awak Media Bidik Investigasi Nasional.Com

Menurut keterangan ibu ini bahwa dia diarahkan ke seorang pemuda sebagai tukang survey dan mendata juga mencatat persyaratan seperti KTP,KK dan Foto Peminjam,Setelah itu baru datang seorang Perempuan ke rumah ibu ini untuk menjelaskan bahwa pinjam yang akan dipinjamkan lima juta rupiah ,namun nantinya cair hanya empat juta lima ratus lebih karena ada potongan uang lebaran,ada potongan uang tabungan, uang hangus lima puluh ribu rupiah,angsuran nya lima puluh nomor atau lima pu[uh kali,sekali bayar seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah Berarti total keseluruhan nya sampai lunas Rp.6.850.000,hal ini diduga sudah mencekik atau melanggar UU Per'bank kan dan OJK,ungkap ibu calon konsumen

Setelah Tim Survey koprasi Pinjaman Pulang,ibu bertanya kembali melalui chat via whasaap kapan cair nya ke seorang pemuda yang tidak diketahui nama lengkap nya,pemuda tersebut mengatakan bahwa cair nya satu minggu lagi pada hari Senin 09/12/2024,namun pada hari senin pemuda itu datang pada sore hari mengatakan bahwa ibu uang nya akan cair apa bila ibu mau nutupi atau bayar satu nomor uang utang salah satu orang yang belum bayar,dijawab sama ibu calon peminjam saya kan belum nerima pinjaman kok disuruh nutupi atau bayar,sehingga ibu tersebut membatalkan pinjamanya karena diduga seperti mau mengakali atau mau manfaatkan.cetusnya

Rencana ibu Calon Konsumen terkait kejadian ini akan diberitaukanya  ke Salah Satu Lembaga Social control agar dilakukan Observasi dan apa bila diduga memang tak terdaftar di Dinas Koprasi Kabupaten Rohil juga tak Membayar Pajak atau tak mengantongi izin dari OJK,maka diminta pihak APH untuk melakukan tindakan tegas memberi Sanksi Hukum sesuai Undang - Undang Perlindungan Konsumen dan Undang - Undang OJK,harapnya

Setelah berita ini terbit kami Dari Redaksi masih menunggu  hak jawab kepada oknum pemuda yang menjalankan koprasi pinjaman, sesuai UU DEWAN PERS dan kode etik jurnalis(Redaksi)


Posting Komentar

0 Komentar